IDAI Soroti Kejanggalan Kasus Hukum Dokter Ratna Wulandari
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus hukum dr Ratna Wulandari yang dituntut 4,5 tahun penjara atas kematian seorang pasien anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung, dilansir dari Detik Health pada Kamis (18/6/2026).
Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, menjelaskan bahwa organisasi profesi telah mengawal perkara ini sejak awal melalui Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A) karena menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses hukum.
"Jadi kami dari IDAI memang sejak awal sudah mengawal kasus ini melalui BP2A. Dan memang terasa betul kejanggalannya," kata dr Piprim.
Ketiadaan pemeriksaan melalui mekanisme disiplin profesi ataupun sidang etik sebelum perkara tersebut masuk ke ranah pidana menjadi sorotan utama dari IDAI.
"Belum dilakukan sidang disiplin profesi yang paling purna dan juga belum ada sidang etik terhadap sejawat kita ini. Tiba-tiba dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi," ujarnya.
Berdasarkan kajian tim ahli organisasi, penanganan yang dilakukan dr Ratna terhadap pasien dengan gangguan irama jantung telah sesuai standar kompetensi dokter anak umum melalui instruksi telepon kepada dokter jaga dan rujukan ke spesialis jantung.
"Sebagai dokter anak umum, dr Ratna sudah melakukan tata laksana sesuai kompetensinya melalui instruksi lewat telepon kepada dokter jaga dan dirujuk ke dokter spesialis jantung yang ada di sana," jelasnya.
IDAI kemudian mempertanyakan penetapan tersangka tunggal terhadap dr Ratna, mengingat ada tenaga medis lain yang turut terlibat dalam proses pelayanan kesehatan pasien tersebut.
"Tidak tepat kalau kemudian dr Ratna yang jadi tersangka sendirian, padahal ada dokter-dokter lain yang terlibat dalam proses pelayanan pasien itu," tambahnya.
Faktor lain yang dikritisi adalah ketiadaan autopsi pada jenazah pasien, sehingga hubungan sebab-akibat secara pasti antara tindakan dokter dan kematian dinilai sulit dibuktikan.
"Kalau mau menyatakan sebab-akibat, harus bisa dibuktikan juga bahwa apabila dr Ratna hadir langsung pasien tidak akan meninggal. Sementara tidak ada autopsi," katanya.
IDAI juga mengingatkan bahwa penggunaan telemedisin atau konsultasi on call telah sah secara regulasi, sehingga pemidanaan akibat metode ini dapat berdampak buruk pada kesediaan dokter melayani konsultasi jarak jauh di masa depan.
"Kalau ini menjadi preseden buruk, dokter dipidana karena konsultasi on call lewat telepon tidak diakui, maka dokter-dokter bisa tidak mau lagi menjawab konsultasi lewat telepon," ujarnya.
Kekhawatiran tersebut didasarkan pada potensi bahaya bagi masyarakat di daerah terpencil yang membutuhkan penanganan medis cepat di tengah keterbatasan jumlah dokter spesialis.
"Oleh karena itu kami sangat prihatin terhadap kejadian ini dan berharap nantinya bisa mendapatkan keputusan yang terbaik dari hakim serta pemerintah," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow