Bapenda Tangsel Jelaskan Tagihan PBB Lama Masih Tercantum di SPPT
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjelaskan mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mencantumkan piutang lama, meski wajib pajak merasa telah melunasinya. Klarifikasi ini muncul menyusul kebingungan warganet di Tangsel terkait penagihan Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB) yang seharusnya sudah lunas.
Kepala Bapenda Tangsel, Eki Herdiana, mengungkapkan bahwa piutang lama masih tercatat karena sebagian data piutang PBB-P2 dialihkan pengelolaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada tahun 2014, seperti dilansir dari Kabar6 pada Jumat (10/4/2026).
Eki menjelaskan bahwa secara administrasi, piutang tersebut tetap tercatat dalam database PBB-P2. Pencatatan akan terus dilakukan hingga piutang tersebut dibayar atau dihapus. Penghapusan piutang hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya memastikan Bapenda Kota Tangsel kini aktif melaksanakan pendataan potensi, pendaftaran, pemungutan, penagihan, hingga verifikasi piutang. Proses ini dilakukan terhadap setiap objek pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam menjalankan administrasi perpajakan,” jelas Eki.
Jika terdapat wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 namun masih menerima tagihan, Eki mempersilakan untuk mengirimkan foto bukti pembayaran. Bukti pembayaran dapat dikirimkan melalui WhatsApp resmi Bapenda Tangsel di nomor 0878-3548-4000 untuk dilakukan rekam bayar.
Selain itu, wajib pajak juga dapat datang langsung ke Kantor Bapenda Tangsel. Lokasinya berada di Jalan Raya Serpong KM16, Kelurahan Cilenggang, Serpong.
“Kita sedang melakukan pendataan secara masif untuk perbaikan kualitas data pajak,” tutup Eki, menekankan upaya perbaikan data yang sedang berjalan.
Sebelumnya, informasi yang beredar di media sosial X (dahulu Tread) menunjukkan keluhan seorang warga yang mengaku menerima SPPT dengan tunggakan lima tahun, meliputi tahun 2000, 2001, 2003, 2009, dan 2010. Warga tersebut menyatakan bahwa semua tagihan yang tercantum sebenarnya sudah lunas berdasarkan bukti pembayaran yang dimilikinya.
Masalah serupa juga dialami oleh tetangga-tetangga di sekitar rumahnya. “Mereka semua juga ada tagihan tunggakan untuk tahun-tahun sebelumnya rata rata 5 tahun,” ujar siuban, wajib pajak tersebut. Kondisi ini memperlihatkan bahwa permasalahan tagihan ganda ini tidak hanya terjadi pada satu orang saja.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow