Jaksa Tuntut Dokter Ratna Setia Asih Empat Tahun Enam Bulan Penjara
Jaksa penuntut umum menuntut dokter spesialis anak dr Ratna Setia Asih, SpA dengan hukuman pidana empat tahun enam bulan penjara atas dugaan kealpaan dalam penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.
Tuntutan hukum tersebut memicu gelombang keprihatinan dan aksi protes karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tenaga medis. Dilansir dari Detik Health, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA melayangkan kecaman keras terhadap jalannya proses hukum ini. Pengurus pusat profesi menilai tuntutan pidana tersebut janggal lantaran bergulir tanpa adanya landasan dari sidang etik dan disiplin profesi terlebih dahulu.
"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata dr Piprim di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Lebih lanjut, pihak IDAI memastikan bahwa seluruh tindakan medis yang diberikan oleh dr Ratna kepada pasien pada saat kejadian telah memenuhi standar kompetensi keilmuan yang berlaku. Prosedur jarak jauh yang dipermasalahkan juga disebut memiliki payung hukum yang jelas.
"Di dunia kedokteran perundang-undangan sudah mengakui adanya konsep yang disebut dengan telemedicine atau telekonsultasi," katanya.
Sikap berbeda ditunjukkan oleh lembaga pemeriksa disiplin eksternal yang memilih menahan diri dari polemik ini. Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Prof Sundoyo enggan mengomentari detail materi tuntutan kejaksaan demi menghormati proses hukum.
"Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan," kata Sundoyo saat dihubungi Senin (15/6/2026).
Penjelasan lebih terperinci mengenai kasus dugaan kelalaian ini baru akan dibuka ke publik oleh MDP setelah seluruh rangkaian persidangan rampung. Langkah ini diambil guna menjaga independensi jalannya peradilan dan pemeriksaan internal.
"Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow