Menkes Budi Tegaskan Kemenkes Tidak Intervensi Kasus dr Ratna
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak dapat mengintervensi proses hukum terkait dr Ratna Setia Asih yang dituntut 4,5 tahun penjara di Majelis Disiplin Profesi (MDP) pada Senin (22/6/2026), dilansir dari Detik Health.
Langkah penanganan polemik dugaan kriminalisasi dokter ini dilakukan Menkes dengan mengutus Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dr Benny, untuk berkomunikasi langsung dengan pihak MDP.
"Sudah. Kita ditugaskan ke MDP. Karena sekarang kan konsil itu report langsung ke Presiden, jadi kita tidak bisa intervensi ke sana. Dan saya sudah minta dokter Benny untuk ketemu dengan MDP untuk membicarakan," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Kemenkes menyerahkan seluruh penilaian disiplin profesi kepada lembaga yang berwenang karena tidak memiliki ruang untuk mencampuri keputusan internal tersebut.
"Tapi saya percaya MDP pada saat mengambil keputusan itu mereka konsultasi juga kan dengan tim ahli dari dokter-dokter itu," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Terkait usulan pembentukan dewan pengawas khusus untuk memantau kinerja MDP, independensi lembaga dinilai harus tetap dijaga ketat tanpa campur tangan luar.
"Sekali lagi, dengan adanya keputusan MDP, kita tidak boleh mengintervensi ke sana," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Pemerintah tetap menaruh kepercayaan penuh pada mekanisme internal organisasi profesi untuk menyelesaikan perkara secara adil.
"Tapi kita percaya bahwa harusnya mereka bisa mencari jalan yang terbaik. Tapi penting sekali bahwa independensinya dijaga," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Kasus hukum dr Ratna kini menjadi perhatian besar organisasi profesi dokter karena dinilai berpotensi menjadi preseden batas antara sengketa medis dan ranah pidana di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow