IDI Nilai Putusan Hukum dr Ratna Setia Asih Berpotensi Picu Kriminalisasi Medis

Smallest Font
Largest Font

Putusan hukum terhadap dr Ratna Setia Asih dinilai bukan lagi sekadar persoalan individu. Kasus ini dipandang berpotensi menjadi preseden yang memengaruhi praktik pelayanan medis di seluruh Indonesia. Dilansir dari Detik Health, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Slamet Budiarto menilai hakim perlu sangat berhati-hati dalam memutus perkara tersebut.

Praktik yang dilakukan dr Ratna merupakan hal lazim di berbagai daerah. Layanan medis tersebut berupa pemberian konsultasi melalui telepon atau on call di luar jam kerja rumah sakit. Ketidakhadiran yang bersangkutan di luar jam kerja dan hanya berkonsultasi melalui telepon dengan dokter jaga, tidak menyalahi SOP.

"Kalau dr Ratna dinyatakan bersalah, ada kemungkinan besar dokter-dokter akan berhenti melakukan konsultasi on call di luar jam kerja," ujarnya dalam konferensi pers Jumat (18/6/2026).

Menurut IDI, konsultasi jarak jauh antara dokter jaga, dokter perawatan, dan dokter spesialis menjadi bagian penting dalam pelayanan pasien. Hal ini terutama berlaku saat dokter spesialis tidak berada di rumah sakit. Kekhawatiran tersebut didasarkan pada jumlah anggota IDI yang mencapai sekitar 220 ribu dokter. Putusan yang berujung pidana dikhawatirkan memicu perubahan perilaku dokter dalam mengambil keputusan klinis.

Terlebih, dr Slamet menilai tidak ada unsur kesengajaan (mens rea) dalam tindakan dr Ratna. Tujuan utama dari tindakan tersebut adalah memberikan pelayanan medis kepada pasien. "Dokternya melakukan upaya untuk menyembuhkan, tetapi pasien meninggal atau mengalami kondisi berat, kemudian dipidana. Kalau sampai dipidana, menurut kami ini merupakan kriminalisasi," tegasnya.

Selain itu, IDI menyoroti langkah jaksa yang menuntut pidana penjara 4,5 tahun. Padahal, ketentuan hukum yang digunakan memungkinkan sanksi berupa pidana penjara maupun denda. IDI juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penanganan kasus tersebut. Organisasi profesi ini berharap perkara terkait penilaian tindakan medis mempertimbangkan aspek profesi dan standar pelayanan kesehatan sebelum pemidanaan.

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: health.detik.com without altering the facts of the original article.
Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Putra Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow