Hakim Missouri Vonis Pria Pemerkosa Tujuh Wanita 291 Tahun Penjara
Seorang pria bernama Yahya Maly dijatuhi hukuman total 291 tahun penjara oleh hakim di Missouri, Amerika Serikat, pada Selasa (16/6/2026) atas kasus pemerkosaan dan sodomi terhadap tujuh wanita. Dilansir dari Wolipop, pelaku yang merupakan mahasiswa chiropractic tersebut melancarkan aksinya antara Maret 2023 hingga Februari 2025 dengan memanfaatkan aplikasi kencan online. Platform yang digunakan pelaku merupakan aplikasi kencan berbasis Islam yang ditujukan untuk membantu pengguna menemukan pasangan dengan nilai keagamaan yang sama.
Pria berusia 30 tahun tersebut menyasar sebagian besar korban yang merupakan wanita Muslim dengan membangun kepercayaan mereka terlebih dahulu sebelum mengajak bertemu langsung. Dalam persidangan, terungkap modus pelaku yang menggunakan nama samaran "John" dan sempat mendiskusikan ajaran Islam dengan korban. Namun, pertemuan tatap muka tersebut berujung pada tindakan kekerasan seksual setelah pelaku melepas hijab korban tanpa izin, serta memanipulasi korban secara emosional dengan dalih ikatan suami istri demi menghindari hukuman neraka.
Tiga dari tujuh korban dihadirkan sebagai saksi selama persidangan untuk membuktikan pola kejahatan siber yang dilakukan pelaku. Kesaksian tersebut memperkuat bukti mengenai rangkaian kekerasan seksual yang dialami korban, termasuk saat mendatangi apartemen pelaku secara berulang akibat manipulasi psikologis.
"Saat itu rasanya hidup saya sudah berakhir," ungkap korban di hadapan pengadilan. Putusan vonis hukuman hampir tiga abad ini memastikan Maly akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. Keputusan hakim tersebut sekaligus menjadi akhir dari upaya hukum para korban dalam mendapatkan keadilan atas kejahatan seksual yang mereka alami.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow