Kemenkes Batasi Kenaikan Harga Obat Maksimal 20 Persen
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membatasi penyesuaian harga obat komersial maksimal 20 persen guna mengantisipasi lonjakan harga obat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memastikan harga obat di masyarakat tetap berada dalam batas wajar.
Langkah pengendalian harga tersebut ditetapkan setelah pihak otoritas kesehatan melakukan koordinasi dengan industri farmasi nasional, seperti dilansir dari Detik Health. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penyesuaian harga pada kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih rasional, namun angka di atas itu dianggap sebagai bentuk pengambilan keuntungan sepihak.
"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI.
Penetapan plafon harga didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar komponen biaya operasional dan produksi farmasi domestik masih menggunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu, penurunan nilai tukar rupiah tidak serta-merta berdampak menyeluruh pada total biaya produksi obat.
Koordinasi cepat dengan pelaku industri farmasi dalam menetapkan batas atas ini juga dikonfirmasi oleh jajaran pejabat teknis Kementerian Kesehatan. Pemerintah memastikan penguncian harga tertinggi berlaku untuk seluruh jenis obat komersial di pasar.
"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka Andalusia, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow