Pemkot Tangsel Targetkan Sistem Pelayanan Publik Tembus 10 Besar Nasional

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan sistem pelayanan publik di wilayahnya mampu menembus peringkat 10 besar di tingkat nasional melalui rangkaian evaluasi berkala yang terus dilakukan pada perangkat daerah tingkat bawah. Langkah peningkatan mutu ini diambil demi mendongkrak posisi Tangerang Selatan yang saat ini berada di peringkat 16 besar nasional, sebagaimana dilansir dari Kabar6 pada Selasa, 16 Juni 2026. Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengonfirmasi keseriusannya dalam memantau standar pelayanan serta menjanjikan adanya insentif tambahan bagi para operator di tingkat bawah.

"Target saya masuk lah 10 besar pelayanan publik, ya alhamdulillah ya. Jadi, berbagai macam kinerja kita sudah banyak diapresiasi," kata Benyamin.

Benyamin menilai bahwa indikator kepuasan masyarakat terhadap sistem administrasi kependudukan menjadi tolok ukur dinamis yang membuktikan keberhasilan kualitas layanan di lapangan. "Saya berpikir untuk apa yang bisa kita kasih insentif atau kita kasih apresiasi buat operator-operator yang di bawah-bawah itu dalam melaksanakan pelayanan publik," ujar Benyamin.

Sementara itu, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan kini mulai mengonsolidasikan ratusan unit pelayanan publik yang mencakup perangkat daerah, kelurahan, hingga unit pelaksana teknis daerah. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Aplahunnajat memaparkan kewajiban pemeringkatan mandiri bagi sebagian dari total unit pelayanan yang beroperasi.

"Jumlah unit pelayanan publik di Tangerang Selatan sebanyak 338 unit, dan pemerintah daerah wajib melakukan penilaian mandiri terhadap 30 persen," jelas Aplahunnajat. Proses pemantauan kinerja ini dibagi dalam dua tahapan waktu, di mana fase awal menyasar 110 unit pelayanan sejak Juni hingga Juli 2026, lalu diikuti sektor pendidikan pada September mendatang. "Kami berharap dari penilaian ini dapat obyektif dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Tangerang Selatan," harap Aplahunnajat.

Pelaksanaan evaluasi eksternal dan internal ini dijalankan dengan berpatokan pada enam aspek utama, termasuk kebijakan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi, pengaduan, hingga inovasi.

"Aparatur pemerintah daerah bergerak menggunakan landasan hukum Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, serta Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," bilang Aplahunnajat.

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: kabar6.com without altering the facts of the original article.
Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Putra Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow