Badan Gizi Nasional Larang Pegawai Kelola Dapur Makan Gratis

Smallest Font
Largest Font

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh pegawainya memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas ini disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin (15/6/2026) guna mencegah benturan kepentingan.

Kebijakan tersebut diambil menyusul pengusutan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung terkait pengelolaan yayasan mitra dapur MBG yang melibatkan pejabat internal, sebagaimana dilansir dari Detik Health.

"Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN, sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan, itu yang tidak boleh punya SPPG," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan besar pegawai BGN dalam menyusun regulasi operasional sangat rawan memicu penyalahgunaan wewenang jika mereka juga mengelola dapur tersebut.

"Intervensi kebijakan operasional dinilai rentan ditumpangi kepentingan sepihak," ujar Agustina Arumsari.

"Karena kan dia mengambil kebijakan. Maka kemudian keluarlah angka Rp 6 juta flat (insentif setiap SPPG), diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 150 meter, kan karena konflik kepentingan," ujar Agustina Arumsari.

BGN kini mengalihkan prioritas utama program dengan memprioritaskan masyarakat penerima manfaat alih-alih sekadar mengejar target kuantitas pembangunan dapur fisik.

"Fokus kami adalah penerima manfaat. Baru ngomong dapur. Dibedakan lho.

Kalau yang dulu mungkin ujungnya, 'pokoknya dapur, buat sebanyak-banyaknya dapur'. Kami enggak mau. Pokoknya penerima manfaat dulu," kata Agustina Arumsari.

Penajaman sasaran penerima bantuan gizi ini dilakukan melalui koordinasi erat bersama Kementerian Kesehatan dan para ahli gizi sebelum evaluasi teknis dapur berjalan.

"Yang penting teknisnya, dapurnya secara teknis memenuhi syarat, memenuhi standar kualitas. Nanti kami akan bikin indeks yang baru. Memenuhi itu, ya sudah," kata Agustina Arumsari.

Audit menyeluruh akan menentukan nasib operasional dapur-dapur mitra yang ada saat ini, termasuk opsi merger hingga penutupan bagi yang tidak memenuhi standar kualitas.

"Pasti ada SPPG yang bisa jadi akan disatukan, mungkin bisa jadi ada yang ditutup kalau memang ternyata hasil audit kami, audit itu tidak layak," kata Agustina Arumsari.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi. Penyidik Jampidsus mengungkapkan adanya manipulasi proses verifikasi portal mitra sehingga yayasan yang terafiliasi dengan oknum BGN melenggang mendapatkan insentif harian bernilai miliaran rupiah.

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: health.detik.com without altering the facts of the original article.
Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Putra Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow