Benyamin Davnie Siap Ikuti Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel

Smallest Font
Largest Font

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum terkait gugatan perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada Rabu, 16 Juni 2026. Gugatan hukum tersebut diajukan oleh Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik atau Speak Up, Suhendar, karena menilai ada kejanggalan dalam proses evaluasi perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahyo sebagai Sekda Tangsel. "Saya ikutin prosedur hukum aja," kata Benyamin Davnie saat dikonfirmasi wartawan seperti dilansir dari Kabar6 pada Rabu, 16 Juni 2026.

Kepala daerah Tangerang Selatan ini menegaskan bahwa dirinya enggan berspekulasi lebih jauh mengenai polemik ini dan memilih mematuhi regulasi peradilan.

"Sampai inkrah," singkat Benyamin Davnie. Di sisi lain, tudingan miring dilemparkan oleh pihak penggugat yang melihat adanya ketidakberesan dalam penerbitan Surat Keputusan Wali Kota mengenai perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Artinya jajaran Pemkot Tangsel dan Wali Kota memberikan informasi yang kontradiksi dan membingungkan, terkesan menutupi proses yang seharusnya terbuka," urai Suhendar, Direktur Speak Up. Indikasi kerancuan itu mencuat setelah runtutan pernyataan dari Pemkot Tangsel pada pertengahan Mei 2026 berubah secara mendadak, di mana status Kepwal yang awalnya dinyatakan masih dalam proses administrasi pada 18 dan 19 Mei ternyata diumumkan telah ditandatangani sejak 8 Mei 2026.

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: kabar6.com without altering the facts of the original article.
Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Putra Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow