Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Sekolah Swasta Rp1,8 Juta
Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali mengalokasikan dana bantuan pendidikan untuk calon peserta didik yang akan melanjutkan studi di Sekolah Menengah Pertama swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027. Program ini menyasar para calon siswa yang tidak lolos dalam seleksi masuk ke SMP Negeri.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menyukseskan program wajib belajar. Selain itu, insentif ini bertujuan memastikan seluruh anak usia sekolah di wilayah tersebut tetap memperoleh akses pendidikan bermutu di tengah keterbatasan daya tampung sekolah negeri, seperti dilansir dari Berita.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menjelaskan bahwa pemberian bantuan satuan pendidikan ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pemenuhan hak pendidikan masyarakat.
"Kami, Pemerintah Kota Tangsel, sudah menyiapkan bantuan pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh para calon siswa yang tidak terdaftar di SMP negeri, dengan nilai Rp1,8 juta per siswa di sekolah yang sudah berafiliasi dengan Dinas Pendidikan," kata Bambang pada Rabu (24/6/2026).
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, memaparkan bahwa alokasi bantuan tahun ini difokuskan bagi siswa yang gagal dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru SMP negeri.
"Tahun ini kuota bantuan pendidikan akan diberikan kepada peserta didik di 94 sekolah swasta," kata Deden.
Deden menambahkan, stimulus finansial ini diharapkan mampu memicu motivasi generasi muda di Tangerang Selatan agar tetap bersemangat menuntaskan pendidikan dasar mereka.
"Bantuan yang diberikan Rp1,8 juta untuk setiap siswa. Ini untuk membantu meringankan beban biaya orang tua agar anaknya tetap menempuh pendidikan di jenjang SMP dan pemerintah kota hadir mendukung wajib belajar anak sesuai dengan masa pendidikannya," terang Deden.
Terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi oleh calon peserta didik agar dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan biaya pendidikan ini:
a. Warga Kota Tangerang Selatan yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau kartu identitas anak.
b. Memiliki nomor induk siswa nasional.
c. Terdaftar pada Dapodik Satuan Pendidikan.
d. Memiliki nomor rekening bank atas nama penerima.
e. Bersekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang berada di wilayah daerah.
f. Melampirkan fotokopi bukti pendaftaran SPMB SMP negeri tahun berjalan.
Mekanisme Pengajuan dan Verifikasi
Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui tahapan administratif yang terstruktur:
1. Pihak satuan pendidikan mengusulkan calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan sesuai persyaratan.
2. Dikbud Kota Tangsel melakukan verifikasi melalui tim verifikasi.
3. Hasil verifikasi disampaikan kepada satuan pendidikan pengusul dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Dikbud Kota Tangsel.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow