Kerugian Negara Capai Rp 271 Triliun, Harvey Dan Helena Lim Langgar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kerugian Negara Capai Rp 271 Triliun, Harvey Dan Helena Lim Langgar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Smallest Font
Largest Font

Hariantangsel.com | Hukum - Kasus korupsi tambang timah yang menyeret nama suami Sandra Dewi, Harfey Moeis, dan selebgram berjuluk crazy rich PIK, Helena Lim, terus menyedot perhatian publik. Terkini, muncul desakan agar Kejaksaan Agung menggunakan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), agar seluruh aktor dan pihak yang menikmati uang haram tersebut diseret ke pengadilan.

Saat ini, Harvey Moeis dan Helena Lim ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Harvey menjadi ter­sangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan dari PT Re­fined Bangka Tin (RBT). Harvey menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

“Dia meminta Riza mengako­modasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/3/2024).

Terpisah, ahli hukum TPPU yang juga anggota Dewan Per­timbangan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indo­nesia, Yenti Ganarsih menilai, UU TPPU perlu diterapkan pada kasus korupsi yang melibatkan Harvey dan PT Timah Tbk.

“Ada korupsi (dengan kerugian) ditaksir Rp271 triliun, pasti menggunakan TPPU,” ujarnya, Sabtu (30/3/2024).

Menurut Yenti, seluruh aliran dana para tersangka korupsi dapat ditelusuri dan diperiksa dengan penerapan TPPU. “(Bila diseli­diki) aliran dana akan kelihatan. Meskipun kasus ini terjadi sejak 2015 sampai sekarang,” jelas dia.

Di media sosial X, banyak netizen mendukung penggunaan UU TPPU dalam pengusutan dan penegakan hukum kasus ko­rupsi tambang timah. Pasalnya, kasus tersebut mencapai ratusan triliun dan berlangsung cukup lama.

Akun @tersangcute mengaku mendukung penerapan TPPU di kasus tambah timah. Sebab, kata dia, uang hasil korupsi hingga ratusan triliun tidak mungkin langsung dialirkan ke dalam rekening.

“Karena kasus korupsi itu mengakar, bisa juga diikuti sama money laundry. Pun San­dra Dewi as a wife, juga patut diduga sebagai penerima harta. Dalam prinsip money laundry, dia termasuk dalam TPPU pa­sif,” ujar akun @tersangcute.

Akun @_riverheaven mem­beri analisa lebih dalam. Menu­rut dia, jika Sandra Dewi terseret dalam TPPU, kemungkinan hukumannya tidak lebih berat dari Harvey.

“Secara kasat mata, Sandra Dewi juga menikmati segala fasilitas dari hasil kerja suaminya. Jadi, potensi dalam tindak pidana pencucian uang itu ada. Tapi, hukuman yang akan didapat Sandra Dewi sebagai penerima pasif, tidak seberat Harvey Moeis,” tulisnya.

Lebih lanjut, dia juga menant­angt Helena Lim untuk berani membongkar nama-nama rekan­nya yang pernah diguyur uang hasil korupsi. “Gimana dengan Helena Lim? Apakah akan me­nyasar artis lainnya. He-he-he,” tambahnya.

Sementara itu, akun @ilhamkhoiri mengingatkan, kasus yang menimpa keluarga Sandra Dewi dan Helena Lim merupaka pengingat, agar kita tidak seka­dar mengejar dunia. Menurut dia, masyarakat tidak boleh mudah terpukau oleh kekayaan, yang kerap dipertontonkan para selebtitis, karena bisa saja ber­sumber dari hasil kejahatan.

“Pelajarannya, kita jangan mudah terpukau dengan kekay­aan, termasuk crazy rich. Bisa jadi, harta itu diperoleh dengan korupsi. Lihat saja Helena Lim dan Harvey Moeis (suami San­dra Dewi). Sebelumnya hidup glamor, kini keduanya jadi ter­sangka penipuan komoditas timah dengan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun,” ce­tusnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow